Narada ID – Hanya karena tidak menuruti perintahnya agar tidak mencuci piring pada malam hari, Hidayat (40) dengan tega melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya, EP (35).
Peristiwa yang terjadi di Loa Kulu, Kutai Kartanegara pada Selasa (27/4) malam ini, berawal ketika sebelum beranjak tidur EP berniat untuk mencuci piring kotor usai dipakai untuk masak dan berbuka puasa.
“Kejadiannya jam 11 malam. Pelaku datang lalu menegur korban, jangan cuci piring malam-malam,” kata Kapolsek Loa Kulu Iptu Aksaruddin Adam kepada awak media.
Hidayat melarang istri sirinya untuk mencuci piring malam-malam, karena hal tersebut merupakan pantangan yang tidak boleh dilakukan.
“Kata pelaku ke korban, pamali (pantangan jika dilakukan) kalau cuci piring malam-malam,” jelas Adam.
Cekcok diantara keduanya pun terjadi, Hidayat lalu naik pitam, dan langsung menganiaya EP. Dari pengakuan EP, dirinya dipukul di bagian wajah, tubuhnya juga sempat dibanting dan diinjak.
“Pelaku juga disebut korban, memukulkan pipa paralon ke kepalanya,” ujarnya.
Usai kejadian, EP sempat terdiam hingga akhirnya diajak oleh anaknya untuk melapor penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.
“Kami terima laporan, pagi tadi pelaku kami amankan, ditetapkan tersangka,” terang Adam.
Usai menerima laporan, tak berselang lama jajaran Polsek Loa Kulu pun langsung menciduk Hidayat. Ia juga tidak membantah, atas apa yang ia lakukan kepada istri yang ia nikahi secara siri sejak 2014 lalu tersebut.
“Kami terapkan pasal 351 KUHP junto pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” papar Adam.
Sebelum kejadian ini, diketahui Hidayat juga kerap berperilaku kasar terhadap istri sirinya ini. EP sering menerima penganiayaan hingga tak jarang terlihat memar di sekujur tubuhnya. (eic)