Narada ID – Para habaib, ulama, advokat, dan aktivis Islam yang mengatasnamakan diri “Sahabat Munarman” meminta eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dibebaskan dari tahanan dan kasus tindak pidana terorisme Munarman.
Dalam pernyataan sikap terbukanya, Sahabat Munarman juga mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi dan fitnah terhadap Munarman.
“Mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap saudara Munarman segera dihentikan dan membebaskannya dari tahanan,” tegas pengacara Djuju Purwantoro, saat membacakan pernyataan sikap di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (1/9).
Menurut Djuju, tuduhan Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror Polri bahwa Munarman menggerakkan sekelompok orang untuk bermufakat jahat atau berbaiat pada jaringan terorisme adalah fitnah yang keji.
Alasannya, Munarman adalah seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi yang menentang aksi-aksi terorisme. Bahkan, Munarman telah membuat FPI yang dikenal suka melakukan aksi sweeping menjadi gerakan kemanusiaan.
Diketahui, Munarman telah ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya di Pamulang pada 27 April 2021 lalu. Munarman diduga menggerakan orang lain atau bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. AKS