Narada.ID– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengemukakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Hal ini karena tingkat kasus positif (positivity rate) di Ibu Kota masih di kisaran 15 persen.
“Kita perlu menuntaskan kapan akan masuk aman secara epidemiologi. ‘Positivity rate’ pertengahan Juli 45 persen, saat ini 15 persen. Disebut aman apabila di bawah 5 persen,” jelas Anies usai menghadiri vaksinasi keliling di Santa Ursula, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2021).
Anies mengatakan selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diterapkan sejak 3 Juli 2021, kasus aktif di Jakarta turun signifikan dari 113 ribu kasus pada 16 Juli 2021, kini menjadi 14.979 kasus.
Keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) di rumah sakit juga berkurang menjadi 70 persen. Demikian juga jumlah pasien yang menjalani isolasi di sejumlah fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, Wisma Atlet, Rusun Nagrak dan Pasar Rumput telah berkurang.
Akan tetapi, jumlah kasus baru di Ibu Kota masih mencapai 2.000-3.000 orang per hari.*ristia