Narada ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Polri tidak menggunakan pendekatan “restorative justice” (keadilan restoratif) dalam menangani perkara dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kasman alias Kece.
Brigjen Rusdi mengatakan, polisi akan menindak tegas perkara-perkara yang bertalian dengan gangguan terhadap kebhinekaan.
“Apabila ada tindakan-tindakan yang mengganggu kebhinekaan, mengganggu situasi kamtibmas, memecah belah bangsa, Polri akan tegas. Termasuk apa yang dilakukan tersangka MK,” tutur Brigjen Rusdi dalam keterangannya, Minggu (29/8/2021).
Sejauh ini, lanjutnya, penyidik Polri masih terus mendalami motif Muhammad Kece membuat dan mengunggah konten yang bernada melecehkan agama tersebut.
Muhammad Kece sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Polisi juga telah menahan Muhammad Kece Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk pemeriksaan. Penahanan ini terhitung sejak 25 Agustus sampai 13 September 2021. *Ristia