Narada ID– Pewaris Samsung Lee Jae Yong keluar dari penjara Korea Selatan dengan bebas bersyarat, setelah ditahan selama 207 hari karena penyuapan dan penggelapan pada Januari. Kasus tersebut melibatkan mantan Presiden negara Korea Selatan Park Guen Hye, yang juga dipenjara karena suap dan korupsi. Samsung Electronics didirikan oleh kakek Lee dan dia telah menjadi kepala de facto sejak 2014.
Dilansir dari BBC pada Jumat (13/8/2021), pria 53 tahun itu dikirim ke penjara untuk masa hukuman 2,5 tahun oleh pengadilan tinggi pada Januari. Dia dituduh membayar 43 miliar won (sekitar Rp 532 miliar) untuk 2 yayasan nirlaba yang dioperasikan oleh Choi Soon Sil, teman dari Park, sebagai imbalan atas dukungan politik.
Ada dugaan pembayaran itu juga termasuk dukungan untuk merger Samsung yang kontroversial, yang membuka jalan bagi Lee untuk menjadi kepala konglomerat.
Padahal kesepakatan itu membutuhkan dukungan dari dana pensiun nasional yang dikelola pemerintah. Pada saat putusannya, pengadilan mengatakan bahwa Lee “secara aktif memberikan suap dan secara implisit meminta presiden menggunakan kekuasaannya untuk membantu kelancaran suksesi” kepala Samsung. Pengadilan memutuskan Lee bersalah atas penyuapan, penggelapan, dan penyembunyian hasil kriminal senilai sekitar 8,6 miliar won (Rp 106,4 miliar). *ristia