Narada ID – Virus Corona yang kian hari semakin bertambah jumlah pengidapnya, membuat pemerintah mengeluarkan berbagai aturan dan anjuran untuk mencegah semakin meluas penyebaran virus tersebut.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan penggunaan masker menjadi merupakan aturan yang kini wajib dijalani oleh seluruh masyarakat. Kota Bogor menjadi salah satu daerah yang sedang menerapkan kedua aturan tersebut, tak tanggung-tanggung jika ada warganya yang melanggar akan langsung diberi hukuman fisik.

Hukuman fisik berupa push up akan langsung diberikan kepada warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. Menurut Walikota Bogor Bima Arya, hukuman tersebut merupakan upaya untuk memberikan kesadaran kepada warga karena selama pelaksanaan PSBB di Kota Bogor masih banyak ditemukan warga yang melanggar aturan tersebut.
“Saya instruksikan, mulai hari ini kepada para pelanggar PSBB yang tidak memakai masker agar diberikan hukuman fisik di tempat, yakni push up,” tegas Bima Arya.

Lebih lanjut, ia perintahkan jajaran Satpol PP Kota Bogor agar segera menjalani instruksi tersebut ketika ditemukan para pelanggar PSBB di wilayah kota hujan ini. “Saya instruksikan bertindak tegas terhadap pelanggar PSBB di Kota Bogor,” ujarnya.
Hukuman fisik yang diterapkan ini, merupakan upaya tindakan tegas yang diambil oleh pemerintah daerah Kota Bogor mengingat masih banyak ditemukan warga yang tidak mentaati aturan penggunaan masker saat penerapan PSBB. Selain itu, hukuman ini juga untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar agar tidak mengulanginya lagi.
Lebih lanjut Bima Arya menjelaskan, pihaknya telah 14 hari menerapkan PSBB di Kota Bogor, terhitung sejak 15 hingga 28 April 2020. Agar lebih maksimal dalam mengendalikan penyebaran virus Corona, pemerintah Kota Bogor akan memperpanjang kembali masa PSBB selama 14 hari. (eic)