Narada ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) oleh sekelompok orang.
Menurut Yaqut, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.
“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Yaqut dalam keterangannya dikutip, Sabtu (4/9/2021).
Karena itu, ia meminta aparat keamanan mengambil langkah dan upaya yang tegas untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri. *Ristia